PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 38
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan pada:
- organ lain di lingkungan UNAND; perguruan tinggi b. badan hukum pendidikan lain atau lain;
- lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
- badan usaha di dalam maupun di luar UNAND; dan/atau
- institusi lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNAND.
