PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 3
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) UNAND sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan
Hukum, dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNAND.
(1) (2\ Statuta UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas:
visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
identitas;
penyelenggaraan tridharmapergurLran tinggi;
sistem pengelolaan;
sistem penjaminan mutu;
kode etik; I il( i1tr.'r 102201 A,
PRES IDEN
- kode etik; peraturan; g. bentuk dan tata cara pembentukan
- sistem perencanaan; dan
- pendanaan dan kekayaan.
Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nitai Dasar, dan Budaya Kerja
