Pasal 35
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) Rektor sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 34 ayat
huruf a mempunyai tugas dan wewenang: operasional a. men!-usLrn dan menetapkan kebijakan akademik dan nonakademik; pengembangan jangka panjang, b" Elen5rusun rencana rencana strategis, dan rencana kegiatan dan anggaran tahunan; pengabdian c. mengelola pendidikan, penelitian, dan kepada masyarakat;
mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor; pegawai e. mengangkat dan memberhentikan nonaparatur sipil negara UNAND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola keka.5'aan UNAND secara optimal; g membina dan mengembarrgkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
mendirikan
Sl( trlo lO277O A
PRES IDEN
dan/ atau h. mendirikan, menggabungkan, membubarkan Fakultas/Sekolah, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU; dan i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja keuangan kepada MWA;
- mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU;
- memberi gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan lainnya setelah mendapat persetujuan SAU; dan l. men)rusun dan menetapkan kode etik Dosen Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU; Tenaga m. men5rusun dan menetapkan kode etik Kependidikan; Mahasiswa n. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU;
- menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, perundang- dan/atau ketentuan peraturan undang{an;
- membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan; q menyusun dan menyetujui rancangan Statuta UNAND atau perubahan Statuta UNAND bersama dengan MWA dan SAU;
- mengaju-kan usulan penyusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA;
- melakr.rkan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan
- melaksanakan kewenangan iain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang"undangan.
