PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 36
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Persyaratan untuk menjadi Rektor: Yang Maha Esa; a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan
- berkewarganegaraanlndonesia; (S3)yang berasal dari c. memiliki gelar akademik Doktor perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
- memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala; pada e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun saat berakhirnya masa jabatan Rektor definitif yang sedang menjabat; tugas f. sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan sebagai Rektor yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah; penjara g. tidak pernah dipidana dengan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- memiliki integritas dan komitmen untuk pengembangan UNAND;
- memiliki pengalaman manajerial paling rendah sehagai ketua jurusan/Departemen paling singkat 2 (dua) tahun;
- mempunyai visi. wawasan, dan minat terhadap pengemhangan TINAND;
- memahami sistem pendidikan tinggi;
- bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
- tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enanr) httlan a.tau izin belajar dalam rangka studi laniut yang meninggalkan tugas tridharma pergurLlan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan
n bagi
Irt4 n,o l|02)):. ^
PRES IDEN
n bagi calon yang berasal dari luar UNAND, wajib menyertakan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pimpinan pergurLlan tinggi yang bersangkutan.
