PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 98
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan
diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota SAU
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh senat.
(2) (4) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat
diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
