Pasal 23
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
dan (1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:
a mengupayakan Sl( Nlo l02l I I A
t"Sot}*.,,o napuJr-Tx -t4- kegiatan dan hasilnya dapat a. mengupayakan agar meningkatkan mutu akademik UNAND; hasilnya b. mengupayakan agar kegiatan dan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan; atas c. bertanggung jawab secara pribadi pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan cara yang tidak bertentangan d. melakukan dengan dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNAND. (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab. sebagaimana (3) Kebebasan mimbar akademik dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor-dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rLlmpun ilmu dan cabang ilmunya. mimbar (4) Kebebasan akademik dan kebebasan akademik dimanfaatkan oleh UNAND untuk: kekayaan a. melindungi dan mempertahankan hak intelektual; dan b. melindungi dan mempertahankan kekayaan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menambah dan/ atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- memperkuat Irl( hlo l0ll I l. ^
PRESIDEN
Negara d. memperkuat daya saing bangsa dan Kesatuan Republik Indonesia' mimbar (5) Kebebasan akademik dan kebebasan akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
Pasal24 Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi setelah keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor mendapat pertimbangan SAU.
Bagian Keenam Sistem Pengelolaan
Paragraf 1 Susunan Organisasi
