PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 83
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) Sistem perencanaan UNAND merupakan satu
kesatuan tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. (21 Sistem perencanaan UNAND menjadi dasar bagi setiap organ UNAND dan seluruh Sivitas Akademika dalam pen5rusunan program.
(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
- 20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
- 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
- 1 (satu) tahun untuk jangka pendek. (41 Sistem perencanaan UNAND dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan UNAND.
(5) Dokumen perencanaan UNAND sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA.
(6) Dclkumen perencanaan UNAND sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
