PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 78
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (21 Sistem penjaminan mutu internal UNAND bertujuan untuk:
menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
mewujudkan
Sl( lilo IAZ),IO A
PRES IDEN
- mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali penyelenggaraan Mahasiswa mengenai pendidikan sesuai dengan standar; dan
- mengupayakan semua unit di UNAND untuk bekerja sesuai dengan standar.
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
(4) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu
internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 3 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
