Pasal 76
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) UNAND dapat menjalin kerja sama akademik
dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jawab (2) Kerja sama dilakukan secara bertanggung dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Hasil
Sl( Nlo I02239 A
PRES IDEN
pada ayat (3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud
(1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma
perguruan tinggi UNAND dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNAND dengan pihak lain.
(5) Ketentuan mengenai kerja sama diatur dengan
Peraturan Rektor.
Bagian Ketujuh Sistem Penjaminan Mutu
Paragraf 1 Umum
