Pasal 69
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara. (21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri
sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
(4lSelain...
Sl( trlo 10.123f. A
PRES IDEN
(41 Selain hak pegawai UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), pegawai UNAND dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh Rektor.
