Pasal 48
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
penyelenggaraan huruf b mempunyai tugas pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin.
(2) Sekolah terdiri atas:
- direktur;
- wakil direktur; dan
- Program Studi.
(2) (3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b paling banyak 2 (dua) orang. (41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Ketentuan mengenai tugas direktur, wakil direktur,
dan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Rektor.
