Pasal 73
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk
mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas proses pendukung untuk menjamin kelancaran pembelajaran. (21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, norma/kaidah keilmuan, dan etika akademik.
(3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa
diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal T4 pelayanan (1) UNAND melaksanakan pendampingan dan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial.
(2) Pendampingan dan pelayanan kegiatan
kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi
kemahasiswaan.
(4) Tata
ljr( trto t02l3lt A
PRES IDEN
(41 Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
