PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 96
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) Laporan keuangan tahunan UNAND diaudit oleh
akuntan publik. (21 Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UNAND.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
(1) (4) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan oleh KA.
(5) Administrasi dan pengurLrsan audit yang dilakukan
a oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
Sl( Nlo l0l2.s: A
PRES IDEN
