STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Universitas Hasanuddin yang selanjutnya disebut Unhas adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
Statuta Unhas adalah peraturan dasar pengelolaan Unhas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Unhas.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ Unhas yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
Rektor adalah organ Unhas yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan Unhas.
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Unhas yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan Unhas.
Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SA yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
Fakultas . . .
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin.
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Unhas yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas atau Sekolah.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Unhas.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di Unhas.
Tenaga . . .
- Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unhas.
- Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang membidangi urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan tinggi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan tinggi.
Pasal 2
(1) Unhas memiliki visi menjadi pusat unggulan dalam
pengembangan insani, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya berbasis benua maritim Indonesia.
(2) Unhas memiliki misi:
- menyediakan lingkungan belajar yang berkualitas untuk mengembangkan kapasitas pembelajar yang adaptif-kreatif.
- melestarikan, mengembangkan, menemukan, dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
- menerapkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya berbasis dan untuk kemasalahatan benua maritim Indonesia.
(3) Unhas memiliki tata nilai:
- integritas;
- inovatif;
- katalitis; dan
- arif.
(4) Unhas memiliki tujuan :
menghasilkan insan cendekia yang berkarakter mulia; dan
memajukan . . .
- memajukan, mengembangkan, menerapkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya demi kemaslahatan masyarakat Indonesia dan dunia.
(5) Unhas memiliki otonomi dalam pengelolaan dan
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan prinsip akuntabel, transparan, nirlaba, efisien, dan efektif.
IDENTITAS
Bagian Kesatu Status, Kedudukan, dan Hari Jadi
Pasal 3
Unhas merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.
Pasal 4
Unhas berkedudukan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal 5
Hari jadi (dies natalis) Unhas adalah tanggal 10 September.
Bagian Kedua Lambang, Bendera, Himne, dan Mars
Pasal 6
(1) Unhas memiliki lambang, bendera, himne, dan
mars.
(2) Lambang . . .
(2) Lambang, bendera, himne, dan mars sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakar pada nilai budaya, kejuangan dan sejarah Unhas yang berfungsi sebagai identitas, eksistensi, dan sarana pemersatu.
(3) Lambang, bendera, himne, dan mars sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
lambang, bendera, himne, dan mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Bagian Kesatu Pendidikan
Pasal 7
(1) Unhas menyelenggarakan pendidikan akademik dan
profesi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi.
(2) Unhas dapat membuka, mengubah, dan menutup
Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Fakultas dan/atau Sekolah.
(4) Unhas dapat menyelenggarakan program pendidikan
bekerja sama dengan perguruan tinggi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(5) Unhas dapat menyelenggarakan program pendidikan
internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Unhas . . .
(6) Unhas dapat menyelenggarakan program pendidikan
jarak jauh untuk mendukung perluasan akses dan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pendidikan Unhas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SA.
Pasal 8
(1) Unhas menyelenggarakan pendidikan berdasarkan
pada standar pendidikan Unhas yang memiliki daya saing internasional yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Unhas menyelenggarakan pendidikan dengan
kurikulum yang dikembangkan berdasarkan tujuan Unhas, capaian pembelajaran program studi, kompetensi, tantangan lokal, dan global.
(3) Unhas mengevaluasi kurikulum secara berkala dan
komprehensif sesuai kebutuhan serta perkembangan keilmuan dan keprofesian di tingkat nasional, regional, dan internasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan
pengembangan kurikulum, tahun akademik, serta syarat kelulusan dari suatu program studi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.
Pasal 9
(1) Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar
resmi di Unhas.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing lain dapat
digunakan sebagai bahasa pengantar di Unhas.
Pasal 10 . . .
Pasal 10
(1) Unhas menerima Mahasiswa berkewarganegaraan
Indonesia dan/atau asing sebagai peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Unhas wajib mencari dan menjaring calon
Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program sarjana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaringan dan
penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 11
(1) Unhas memberikan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat
kepada lulusan dari Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lulusan Unhas berhak menggunakan gelar
akademik, gelar profesi, dan/atau gelar vokasi yang diberikan oleh Unhas.
(3) Unhas dapat mencabut gelar, ijazah, dan/atau
sertifikat yang telah diberikan kepada lulusan Unhas apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberian dan pencabutan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat lulusan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.
Pasal 12 . . .
Pasal 12
(1) Unhas dapat memberikan gelar doktor kehormatan
dan/atau penghargaan kepada seseorang karena:
- prestasi, dedikasi, dan kontribusi yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
- pengabdian dan jasanya yang luar biasa bagi kemajuan pendidikan, pembangunan dalam arti luas, dan kemanusiaan.
(2) Unhas dapat mencabut gelar doktor kehormatan
dan/atau penghargaan yang telah diberikan dengan alasan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan
pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Bagian Kedua Penelitian
Pasal 13
(1) Unhas menyelenggarakan penelitian untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Sivitas Akademika sesuai dengan kompetensi keilmuan.
Pasal 14
(1) Unhas menyelenggarakan penelitian yang hasilnya
dimanfaatkan untuk:
- pengayaan . . .
- pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembelajaran;
- peningkatan mutu perguruan tinggi dan kemajuan peradaban bangsa;
- peningkatan kemandirian, kemajuan, dan daya saing bangsa;
- pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional; dan
- perubahan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat berbasis pengetahuan.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan
dan/atau dipublikasikan.
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diusulkan untuk memperoleh Hak
Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau
membahayakan kepentingan umum dilarang untuk disebarluaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hasil penelitian Sivitas Akademika dapat diberikan
penghargaan jika:
- diterbitkan dalam jurnal internasional yang diakui Kementerian;
- memperoleh Hak Kekayaan Intelektual yang dimanfaatkan oleh industri;
- menghasilkan teknologi tepat guna; dan/atau
- diterbitkan sebagai buku referensi.
Pasal 15 . . .
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, dan pemberian penghargaan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Bagian Ketiga Pengabdian Kepada Masyarakat
Pasal 16
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan
Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kemaslahatan, dan kesejahteraan umum.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan
untuk proses pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika.
(4) Unhas memberikan penghargaan atas hasil
pengabdian kepada masyarakat yang memperoleh Hak Kekayaan Intelektual dan dimanfaatkan oleh dunia usaha dan/atau teknologi tepat guna.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pengabdian kepada masyarakat dan pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.
BAB IV . . .
Bagian Kesatu Umum
Pasal 17
(1) Organ Unhas terdiri atas:
- MWA;
- Rektor; dan
- SA.
(2) Pemimpin dan pimpinan organ Unhas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang merangkap jabatan pada organ Unhas yang lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja
antarorgan Unhas diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Kedua Majelis Wali Amanat
Pasal 18
(1) MWA mempunyai tugas dan wewenang:
menyetujui usul perubahan Statuta Unhas;
menetapkan kebijakan umum Unhas;
bersama SA menetapkan norma Unhas dan tolok ukur kinerja Unhas;
mengesahkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, serta rencana tahunan yang diusulkan oleh Rektor;
mengawasi pengelolaan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik Unhas;
mengangkat dan memberhentikan Rektor;
melakukan . . .
- melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor dan SA;
- mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota KA;
- membangun dan membina jejaring dengan individu serta organisasi eksternal;
- memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan Unhas; dan
- membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan SA.
(2) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri.
(3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permasalahan tidak diserahkan, Menteri berwenang mengambil alih penyelesaian permasalahan.
(4) Menteri berwenang memutuskan penyelesaian
permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) bersifat mengikat.
Pasal 19
Syarat untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
warga negara Indonesia;
mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan Unhas;
mempunyai . . .
- mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik;
- mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun Unhas, serta meningkatkan hubungan sinergis antara Unhas dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan masyarakat;
- tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali untuk anggota dari unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan
- tidak memiliki konflik kepentingan dengan tugas MWA.
Pasal 20
(1) Anggota MWA berjumlah 19 (sembilan belas) orang
yang terdiri atas:
- Menteri;
- Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan;
- Rektor;
- ketua SA;
- wakil dari masyarakat sebanyak 3 (tiga) orang;
- wakil dari Dosen sebanyak 8 (delapan) orang;
- wakil dari Tenaga Kependidikan sebanyak 2 (dua) orang;
- ketua Ikatan Alumni Unhas sebagai wakil alumni; dan
- ketua Senat Mahasiswa Unhas atau sebutan lain sebagai wakil Mahasiswa.
(2) Menteri dapat menunjuk pejabat di lingkungan
Kementerian untuk menghadiri rapat MWA.
(3) Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dapat
menunjuk pejabat di lingkungan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menghadiri rapat MWA.
(4) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri.
(5) Anggota . . .
(5) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan
4 (empat) tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Anggota MWA dari unsur Mahasiswa diangkat untuk
masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
(7) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- diangkat dalam jabatan negeri lainnya;
- dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- melanggar kode etik Unhas; atau
- mengundurkan diri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengangkatan anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 21
(1) Anggota MWA memiliki hak suara yang sama,
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(2) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor,
Menteri mempunyai hak suara 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah hak suara pemilih.
(3) Ketua SA dan Rektor tidak memiliki hak suara
dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang
dan pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 22 . . .
Pasal 22
(1) Pengurus MWA terdiri atas:
- 1 (satu) orang ketua;
- 2 (dua) orang wakil ketua; dan
- 1 (satu) orang sekretaris eksekutif.
(2) Pengurus MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipilih dari dan oleh anggota MWA
(3) Pengurus MWA dilarang merangkap jabatan sebagai:
- pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural di Unhas dan/atau pada perguruan tinggi lain;
- pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural pada lembaga atau instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan/atau
- pejabat pada jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA.
(4) Masa jabatan pengurus MWA adalah 4 (empat)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pengurus MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 23
(1) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan yang
bertugas memberikan masukan untuk pengembangan Unhas.
(2) Anggota kehormatan MWA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan MWA.
(3) Anggota kehormatan MWA paling banyak terdiri atas
10 (sepuluh) orang.
(4) Anggota . . .
(4) Anggota kehormatan MWA sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berasal dari tokoh masyarakat, tokoh dunia usaha, serta anggota masyarakat lainnya yang memiliki kepedulian tinggi terhadap Unhas.
(5) Anggota kehormatan diangkat dan diberhentikan
oleh MWA dengan mempertimbangkan masukan dari SA dan Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan
anggota kehormatan MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 24
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk
KA.
(2) KA mempunyai tugas:
- melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Unhas di bidang nonakademik;
- melaksanakan fungsi manajemen risiko; dan
- menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(3) KA dipimpin oleh seorang anggota MWA dan
bertanggung jawab kepada MWA.
(4) Anggota KA termasuk ketua paling banyak
berjumlah 5 (lima) orang:
(5) Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
- pencatatan dan pelaporan keuangan;
- tata kelola perguruan tinggi;
- peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; dan/atau
- pengelolaan barang milik negara.
(6) Anggota dan pimpinan KA diangkat dan
diberhentikan oleh MWA.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja,
dan keanggotaan KA diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Rektor
Pasal 25
(1) Rektor menjalankan fungsi pengelolaan Unhas.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Rektor dibantu oleh unsur:
- wakil Rektor paling banyak 5 (lima) orang;
- sekretaris universitas;
- satuan pengawasan internal;
- satuan penjaminan mutu internal;
- pelaksana akademik;
- penunjang akademik;
- pelaksana administrasi;
- satuan pengelola usaha; dan
- unsur lain yang diperlukan.
(3) Masa jabatan Rektor adalah 4 (empat) tahun dan
dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Masa jabatan wakil Rektor mengikuti masa jabatan
Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata
kerja unsur-unsur yang berada di bawah Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 26
Persyaratan untuk menjadi Rektor sebagai berikut:
beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
warga negara Indonesia;
Dosen . . .
- Dosen Pegawai Negeri Sipil berpendidikan doktor (S3) yang diperoleh dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
- Dosen Pegawai Negeri Sipil yang memiliki jabatan serendah-rendahnya lektor kepala pada saat melamar menjadi calon rektor;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah melanggar kode etik dosen;
- memiliki integritas;
- mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unhas;
- memahami sistem pendidikan Unhas dan nasional;
- memiliki kompetensi manajerial;
- memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan yang baik;
- tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan
- bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis.
Pasal 27
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan
oleh MWA.
(2) Proses . . .
(2) Proses pemilihan Rektor dilakukan melalui
musyawarah dengan aklamasi atau melalui pemungutan suara.
(3) Penetapan dan pelantikan Rektor oleh MWA paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah proses pemilihan selesai.
(4) Rektor dilarang merangkap jabatan pada:
- organ lain dilingkungan Unhas;
- badan hukum pendidikan lain dan Perguruan Tinggi lain;
- lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
- badan usaha di dalam maupun diluar Unhas; dan/atau
- institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penjaringan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
(6) Jabatan Rektor berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- diangkat dalam jabatan negeri lainnya;
- dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- melanggar kode etik Unhas; atau
- mengundurkan diri.
Pasal 28 . . .
Pasal 28
(1) Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap, tugas
dan kewenangan Rektor dijalankan sementara oleh salah satu wakil Rektor.
(2) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa
jabatannya paling lama 1 (satu) tahun, salah satu wakil Rektor diangkat menjadi Rektor oleh MWA sampai dengan berakhir masa jabatan Rektor yang berhalangan tetap.
(3) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa
jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, maka dilakukan pemilihan Rektor baru.
Pasal 29
(1) Rektor berwenang bertindak keluar untuk dan atas
nama Unhas.
(2) Rektor tidak berwenang bertindak ke luar mewakili
Unhas apabila:
- terjadi perkara di depan pengadilan antara Unhas dan Rektor;
- mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan Unhas;
- melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- melakukan perbuatan yang merugikan Unhas.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), MWA menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan Unhas.
Pasal 30
Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
mengusulkan . . .
mengusulkan kebijakan akademik, kebebasan akademik, dan otonomi keilmuan kepada SA;
melaksanakan kebijakan akademik, kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang ditetapkan oleh SA;
menyusun kode etik Unhas untuk Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa;
menyusun rencana strategis Unhas untuk diusulkan dan ditetapkan oleh MWA;
menyusun dan mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan berdasarkan rencana strategis Unhas untuk diusulkan dan ditetapkan oleh MWA;
mengelola penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
mengangkat dan memberhentikan wakil Rektor, pimpinan unit di bawah Rektor, dan pegawai Unhas berdasarkan Statuta Unhas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik, sesuai dengan Statuta Unhas, Peraturan MWA, Peraturan Rektor, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
bertindak keluar untuk dan atas nama Unhas sesuai dengan ketentuan dalam Statuta Unhas;
mengelola seluruh kekayaan Unhas dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan Unhas;
mengangkat, membina, memindahkan, mengembangkan, dan memberhentikan pegawai Unhas;
menerima, mengangkat, membina, mengembangkan dan memberhentikan Mahasiswa;
menyelenggarakan . . .
- menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;
- menyelenggarakan sistem informasi manajemen yang andal untuk mendukung penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kemahasiswaan, kealumnian, akuntansi dan keuangan, kepegawaian, serta sarana dan prasarana;
- menyampaikan dan mempertanggungjawabkan laporan tahunan Unhas kepada MWA;
- mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan;
- membina dan mengembangkan hubungan baik dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat serta mengembangkan jejaring nasional dan internasional;
- mengajukan usul penyusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA;
- mengelola satuan usaha dan dana abadi Unhas; dan
- melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh MWA.
Bagian Keempat Senat Akademik
Pasal 31
SA merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
Pasal 32
SA mempunyai tugas dan wewenang:
- menyusun . . .
- menyusun dan menetapkan kebijakan akademik mengenai:
- kurikulum Program Studi;
- persyaratan akademik untuk pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
- persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik dan persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik.
menetapkan kode etik Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa;
mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
mengawasi pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu;
mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Rektor;
mengawasi pelaksanaan kebijakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
merekomendasikan kepada Rektor pemberian dan/atau pencabutan gelar kehormatan setelah mendapat pertimbangan DP;
mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan jabatan profesor;
merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan di bidang akademik oleh Dosen dan Mahasiswa kepada Rektor;
menyusun rencana induk pengembangan Unhas bersama Rektor, untuk selanjutnya diusulkan kepada MWA;
memberikan . . .
- memberikan pertimbangan kepada MWA tentang rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan Rektor;
- memberikan pertimbangan kepada MWA tentang kinerja akademik Rektor;
- memberikan pertimbangan kepada MWA tentang usulan Peraturan MWA atau perubahannya yang diusulkan oleh Rektor;
- mengusulkan calon Rektor kepada MWA;
- secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum untuk pengembangan Unhas;
- menyusun dan mengusulkan peraturan MWA dalam bidang kebijakan akademik; dan
- menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada MWA.
Pasal 33
(1) Keanggotaan SA terdiri atas:
- Dosen yang berasal dari Fakultas;
- Rektor; dan
- Wakil Rektor, Dekan, dan unsur lain.
(2) SA dapat membentuk komisi atau panitia
khusus/terbatas untuk kepentingan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, alat
kelengkapan SA, hak suara, dan tata cara pembuatan keputusan diatur dengan Peraturan SA.
Pasal 34
(1) SA dapat membentuk DP yang beranggotakan
profesor dengan tugas dan wewenang:
mengembangkan pemikiran akademik bagi penyelesaian permasalahan bangsa;
mengembangkan . . .
- mengembangkan konsep dan pemikiran tentang keilmuan masa depan; dan
- menjaga dan mengembangkan tradisi nilai-nilai luhur Unhas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan DP
diatur dengan Peraturan SA.
Pasal 35
(1) Anggota SA harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan akademik;
- memahami sistem pendidikan Unhas dan pendidikan tinggi nasional;
- memiliki rekam jejak dan reputasi akademik yang baik; dan
- memiliki pengalaman dalam pengembangan Unhas.
(2) Keanggotaan SA berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- diangkat dalam jabatan lain di luar Unhas;
- menduduki jabatan struktural di Unhas;
- dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- melanggar kode etik Unhas; atau
- mengundurkan diri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian, penggantian, kewajiban, dan hak anggota SA diatur dengan Peraturan SA.
Pasal 36 . . .
Pasal 36
(1) SA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang
sekretaris merangkap anggota.
(2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipilih dari anggota yang berasal dari Dosen.
(3) Ketua SA dilarang merangkap jabatan sebagai
pimpinan organ dan/atau unsur lain di lingkungan Unhas.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota SA diangkat untuk
masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan
(5) Pengangkatan dan pemberhentian ketua dan
sekretaris SA dilakukan oleh MWA.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian ketua dan sekretaris SA diatur dengan Peraturan SA.
Bagian Kelima Organisasi Fakultas dan Sekolah
Pasal 37
(1) Fakultas terdiri atas:
- pimpinan Fakultas;
- senat Fakultas;
- Departemen;
- Program Studi;
- laboratorium; dan
- unsur lain yang diperlukan.
(2) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu
oleh wakil Dekan.
(3) Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(5) Departemen . . .
(5) Departemen, Program Studi, laboratorium, dan
unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dipimpin oleh seorang ketua atau kepala.
(6) Apabila diperlukan, pimpinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat dibantu oleh seorang sekretaris.
(7) Pimpinan Fakultas, Departemen, Program Studi,
laboratorium, dan unsur lain yang diperlukan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Dekan dan wakil Dekan diangkat dan diberhentikan
oleh Rektor.
(9) Pimpinan Departemen, Program Studi, laboratorium,
dan unsur lain yang diperlukan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi
Fakultas, syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Dekan dan wakil Dekan, serta pimpinan organisasi Fakultas lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Pasal 38
(1) Selain Fakultas, Unhas dapat membentuk Sekolah
sebagai unsur pelaksana akademik sesuai dengan kebutuhan.
(2) Sekolah dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu
oleh wakil Dekan.
(3) Pimpinan Sekolah diangkat untuk masa jabatan 4
(empat) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Sekolah,
syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Dekan dan wakil Dekan Sekolah diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Bagian Keenam Ketenagaan
Pasal 39
(1) Pegawai Unhas terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan.
(2) Pegawai Unhas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berstatus:
- pegawai negeri sipil; dan
- nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai Unhas yang berstatus
nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai Unhas yang berstatus pegawai negeri sipil.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
pegawai Unhas yang berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
(5) Unhas dapat memberhentikan dan memindahkan
pegawai Unhas yang berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 40
(1) Rekrutmen pegawai Unhas yang berstatus pegawai
negeri sipil dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan Unhas.
(2) Pengangkatan . . .
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai Unhas
yang berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 41
(1) Rekrutmen pegawai Unhas yang berstatus
nonpegawai negeri sipil dilaksanakan oleh Unhas berdasarkan analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai Unhas
yang berstatus nonpegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Rektor.
Pasal 42
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga
administrasi, tenaga fungsional, dan tenaga pelaksana yang bekerja di Unhas sesuai dengan kebutuhan.
(2) Posisi jabatan yang bersifat karier diutamakan
untuk diisi oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 43
(1) Unhas wajib membangun dan mengembangkan
sistem kepegawaian nonpegawai negeri sipil yang meliputi manajemen dan kelembagaan kepegawaian.
(2) Sistem kepegawaian sebagaimana pada ayat (1)
bersifat terbuka, berdasarkan kinerja, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(1) Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain
dapat diangkat menjadi Dosen Unhas berdasarkan usulan kebutuhan Unhas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unhas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Pegawai Unhas pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a mempunyai hak untuk memperoleh gaji, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Unhas nonpegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan jaminan perlindungan sesuai dengan Peraturan Rektor.
(3) Disamping hak pegawai Unhas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pegawai Unhas dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 46 . . .
Pasal 46
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai Unhas pegawai
negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Batas usia pensiun bagi Dosen Unhas nonpegawai
negeri sipil disetarakan dengan batas usia pensiun Dosen Unhas pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan
Unhas nonpegawai negeri sipil terdiri atas:
- Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara dengan eselon II adalah 60 (enam puluh) tahun; dan
- Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara eselon III, eselon IV, fungsional umum, dan fungsional tertentu adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
Pasal 47
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai
Dosen atau Tenaga Kependidikan di Unhas berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuannya setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan,
penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan di Unhas diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Ketujuh . . .
Bagian Ketujuh Mahasiswa dan Alumni
Pasal 48
(1) Mahasiswa merupakan insan dewasa yang memiliki
kebebasan akademik untuk mengembangkan diri melalui proses pendidikan dan interaksi sosial dalam masyarakat akademik Unhas.
(2) Mahasiswa menjadi bagian dari masyarakat
akademik Unhas yang bersama komponen lainnya melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
(3) Mahasiswa ikut menjaga nilai-nilai akademik,
menggerakkan perubahan dalam kehidupan bermasyarakat, dan meneruskan perjuangan bangsa.
(4) Setiap Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk
mendapatkan pelayanan pendidikan serta fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran.
(5) Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua norma
pendidikan, peraturan, dan ketentuan yang berlaku di Unhas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban,
dan tanggung jawab Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 49
(1) Kegiatan kemahasiswaan di Unhas ditujukan untuk
memfasilitasi dan mengembangkan penalaran, bakat, minat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran dalam rangka pembentukan karakter dan kemampuan, bakat atau keterampilan yang ada di dalam diri setiap orang sebagai calon pemimpin.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam rangka pengembangan penalaran, bakat,
minat, keterampilan, dan kepribadian, Unhas menyediakan fasilitas kepada Mahasiswa untuk mengadakan kegiatan ekstra dan ko-kurikuler.
(3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi
kemahasiswaan yang bersifat dari, oleh, dan untuk Mahasiswa yang merupakan bagian dari masyarakat akademik Unhas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi
kemahasiswaan di Unhas diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 50
(1) Alumni Unhas merupakan setiap orang yang pernah
menjalani program pendidikan yang diselenggarakan oleh Unhas.
(2) Alumni merupakan bagian dari warga Unhas yang
ikut bertanggungjawab menjaga nama baik Unhas dan aktif berperan serta dalam memajukan Unhas.
(3) Hubungan antara Unhas dan alumni
diselenggarakan berdasarkan asas kesinambungan, saling menghormati, kemitraan mutualistik, dan kekeluargaan.
Bagian Kedelapan Kerja Sama
Pasal 51
(1) Unhas dapat menjalin kerja sama akademik
dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk mendukung penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Kerja . . .
(2) Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab
dengan tujuan untuk meningkatkan akses, mutu, relevansi dan tata kelola penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kerja sama akademik yang dilakukan oleh Unhas
dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari SA.
(4) Kerja sama non akademik yang dilakukan oleh
Unhas dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari MWA.
(5) Dalam hal perjanjian kerja sama dengan pihak lain
berdasarkan hasil evaluasi MWA berpotensi merugikan Unhas, perjanjian kerja sama harus ditinjau ulang.
(6) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dipergunakan bagi pengembangan
tridharma perguruan tinggi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur
dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Pasal 52
(1) Sistem penjaminan mutu internal meningkatkan
mutu secara berencana dan berkelanjutan dalam rangka penjaminan mutu internal yang mengacu pada standar mutu pendidikan tinggi, baik nasional maupun internasional.
(2) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- satuan penjaminan mutu internal; dan
- satuan pengawasan internal.
(3) Satuan . . .
(3) Satuan penjaminan mutu internal bertugas
merencanakan, menerapkan, mengendalikan, dan mengembangkan standar mutu akademik di Unhas.
(4) Satuan pengawasan internal bertugas
merencanakan, menerapkan, mengendalikan, dan mengembangkan standar mutu keuangan dan manajemen, serta yang berkaitan dengan sumber daya manusia, aset, dan pelayanan seluruh satuan kerja Unhas;
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas satuan
penjaminan mutu internal dan satuan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 53
(1) Akuntabilitas publik Unhas terdiri atas akuntabilitas
akademik dan akuntabilitas nonakademik.
(2) Akuntabilitas publik wajib diwujudkan paling
sedikit:
- memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan;
- menyusun laporan keuangan Unhas tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan
- melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
Pasal 54
(1) Laporan keuangan tahunan Unhas di audit oleh
akuntan publik.
(2) Laporan . . .
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan Unhas.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
(4) Administrasi dan pengurusan audit dilakukan oleh
akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
KODE ETIK
Pasal 55
(1) Kode etik yang berlaku di Unhas terdiri atas:
- kode etik Unhas;
- kode etik Dosen Unhas;
- kode etik Tenaga Kependidikan; dan
- kode etik Mahasiswa.
(2) Kode etik Unhas memuat norma yang mengikat
semua pihak yang bernaung di bawah nama Unhas atau bertindak atas nama Unhas.
(3) Kode etik Dosen Unhas berisi norma yang mengikat
Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik.
(4) Kode etik Tenaga Kependidikan berisi norma yang
mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan Unhas.
(5) Kode etik Mahasiswa berisi norma yang mengikat
Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di Unhas.
(6) Kode etik Unhas disusun oleh SA dan ditetapkan
dengan Peraturan MWA.
(7) Kode etik Dosen Unhas disusun dan ditetapkan
dengan Peraturan SA.
(8) Kode . . .
(8) Kode etik Mahasiswa disusun dan ditetapkan
dengan Peraturan SA.
(9) Kode etik Tenaga Kependidikan disusun dan
ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Pasal 56
(1) Selain berlaku peraturan perundang-undangan, di
Unhas berlaku peraturan internal Unhas.
(2) Peraturan internal Unhas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terdiri atas:
- Peraturan MWA;
- Peraturan Rektor;
- Peraturan SA; dan
- Peraturan Dekan dan/atau pimpinan unsur pengelola Unhas lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembentukan peraturan internal Unhas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Kesatu Perencanaan
Pasal 57
(1) Sistem perencanaan Unhas merupakan satu
kesatuan tata cara perencanaan pengembangan Unhas yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(2) Sistem . . .
(2) Sistem perencanaan Unhas menjadi dasar bagi
setiap organ Unhas dan seluruh Sivitas Akademika dalam pembuatan program.
(3) Jangka waktu perencanaan adalah sebagai berikut:
- 25 (dua puluh lima) tahun untuk jangka panjang;
- 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
- 1 (tahun) tahun untuk jangka pendek.
(4) Sistem perencanaan dituangkan dalam bentuk
dokumen perencanaan Unhas.
(5) Dokumen perencanaan mencakup:
- rencana induk pengembangan atau nama lain merupakan dokumen rencana jangka panjang;
- rencana strategis merupakan dokumen rencana jangka menengah; dan
- rencana kerja dan anggaran merupakan dokumen rencana kerja pendek.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan acuan perencanaan dan dapat digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 58
(1) Rencana induk pengembangan Unhas disusun oleh
Rektor dan disahkan oleh MWA dan bersifat arahan serta menjadi acuan bagi organ Unhas dalam pencapaian tujuan jangka panjang Unhas.
(2) Rencana induk pengembangan Unhas sebagaimana
dimaksud ada ayat (1) menjadi acuan bagi organ Unhas dalam pencapaian tujuan jangka panjang Unhas.
(3) Rencana strategis Unhas merupakan penjabaran
rencana induk pengembangan Unhas berupa rencana jangka menengah yang dibuat oleh Rektor pada awal masa jabatannya.
(4) Rencana . . .
(4) Rencana strategis Unhas menguraikan secara
menyeluruh rencana untuk mencapai tujuan jangka menengah Unhas.
(5) Rencana kegiatan dan anggaran Unhas merupakan
rencana kerja dan anggaran tahunan untuk melaksanakan program kerja tahunan Unhas yang merupakan penjabaran dari rencana strategis Unhas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem
perencanaan diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 59
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan Unhas
merupakan penjabaran dari rencana strategis yang paling sedikit memuat:
- rencana kerja Unhas;
- anggaran Unhas; dan
- poyeksi keuangan pokok.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan diajukan
kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahunan anggaran dimulai.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember.
(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan
yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rencana kerja dan anggaran tahunan sebelumnya dapat dilaksanakan sampai menunggu pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
Pasal 60
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi
manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan praktek bisnis yang sehat.
(2) Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem
akuntansi, evaluasi hasil audit akuntansi, dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan
tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup Unhas diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 61
(1) Laporan Unhas meliputi laporan bidang akademik
dan laporan bidang nonakademik.
(2) Laporan bidang akademik meliputi laporan
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan.
(4) Laporan tahunan Unhas disampaikan kepada
Menteri oleh Pimpinan Unhas bersama sama dengan MWA paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun tutup buku.
(5) Dalam . . .
(5) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan
pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap semester dan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Penyampaian laporan keuangan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Kesatu Sumber Pendanaan
Pasal 62
(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk
penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Unhas yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Unhas juga dapat berasal dari:
masyarakat;
biaya pendidikan;
pengelolaan dana abadi;
usaha Unhas;
kerja . . .
- kerja sama tridharma perguruan tinggi;
- pengelolaan kekayaan Unhas;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- pinjaman.
(3) Penerimaan Unhas dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan Unhas yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana
Unhas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kedua Kekayaan
Pasal 63
(1) Kekayaan Unhas dapat bersumber dari kekayaan
awal, hasil pendapatan Unhas, bantuan atau hibah dari pihak lain, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Seluruh kekayaan Unhas termasuk kekayaan
intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan Unhas.
(3) Seluruh kekayaan Unhas dikelola secara mandiri,
transparan, dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pengelolaan, dan pengembangan Unhas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan
kekayaan Unhas diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 64 . . .
Pasal 64
(1) Kekayaan awal Unhas berupa kekayaan negara yang
dipisahkan, kecuali tanah.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul yang disampaikan oleh Menteri.
(4) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk
ditempatkan sebagai kekayaan awal Unhas diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 65
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh Unhas
setelah penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan
- anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditatausahakan oleh gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 66 . . .
Pasal 66
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan
Pasal 65 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak
dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(2) Unhas melakukan pengungkapan yang memadai
dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan
Pasal 65.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65 ayat (1) huruf a dalam penguasaan Unhas dapat dimanfaatkan oleh Unhas setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan Unhas untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Unhas.
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b dalam penguasaan Unhas dapat dimanfaatkan oleh Unhas setelah mendapat persetujuan gubernur, bupati, atau walikota.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan Unhas untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Unhas.
(7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik
daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 67 . . .
Pasal 67
(1) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh Unhas selain
tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 64 dan
Pasal 65 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah
mendapatkan persetujuan MWA.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca Unhas.
Pasal 68
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Unhas dikelola
dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, dan satuan usaha, serta pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan Unhas.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana akademik
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan
Unhas harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.
(4) Unhas melindungi dan melestarikan sarana dan
prasarana yang memiliki nilai historis bagi Unhas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan
tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan Unhas diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 69
(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
(2) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan
barang dan jasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Keempat Investasi
Pasal 70
(1) Unhas melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan manajemen Unhas.
(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Unhas dapat melakukan investasi dalam
badan/satuan usaha komersial.
(3) Investasi pada badan/satuan usaha komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah, nilai-nilai luhur Unhas, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.
(4) Nilai . . .
(4) Nilai aset Unhas yang dapat diinvestasikan untuk
usaha komersial paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai aset tetap dan aset bergerak.
(5) Nilai aset Unhas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan nilai aset yang tercantum dalam
laporan audit terakhir yang dibuat oleh pihak auditor independen yang ditetapkan oleh KA.
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan Unhas.
(7) Investasi Unhas hanya boleh dilakukan oleh Rektor
setelah mendapat persetujuan MWA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investasi,
kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 71
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap menjalankan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan;
Senat Universitas yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berfungsi sampai terbentuknya SA berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
semua organ dan pejabat pengelola Unhas yang telah dibentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya organ dan pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
pola . . .
- pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada Unhas tetap diterapkan paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2016; dan
- perjanjian yang telah dilakukan oleh Unhas dengan pihak lain sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tersebut.
Pasal 72
(1) Untuk pertama kali anggota SA ditetapkan oleh
Rektor dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2) SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengusulkan anggota MWA untuk pertama kalinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal SA ditetapkan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota SA
untuk pertama kalinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Pasal 73
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
semua unit organisasi yang ada di Unhas tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya unit organisasi baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini; dan
semua . . .
- semua peraturan dan ketetapan di lingkungan Unhas yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 74
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 192/O/2003 tentang Statuta Universitas Hasanuddin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 75
(1) Semua pimpinan dan pejabat organ pengelola Unhas
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 76
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2015
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penetapan Universitas Hasanuddin Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 303);
