Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Unhas menyelenggarakan pendidikan berdasarkan
pada standar pendidikan Unhas yang memiliki daya saing internasional yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Unhas menyelenggarakan pendidikan dengan
kurikulum yang dikembangkan berdasarkan tujuan Unhas, capaian pembelajaran program studi, kompetensi, tantangan lokal, dan global.
(3) Unhas mengevaluasi kurikulum secara berkala dan
komprehensif sesuai kebutuhan serta perkembangan keilmuan dan keprofesian di tingkat nasional, regional, dan internasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan
pengembangan kurikulum, tahun akademik, serta syarat kelulusan dari suatu program studi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.
