PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar
resmi di Unhas.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing lain dapat
digunakan sebagai bahasa pengantar di Unhas.
