PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Unhas menerima Mahasiswa berkewarganegaraan
Indonesia dan/atau asing sebagai peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Unhas wajib mencari dan menjaring calon
Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program sarjana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaringan dan
penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Rektor.
