PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Unhas memberikan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat
kepada lulusan dari Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lulusan Unhas berhak menggunakan gelar
akademik, gelar profesi, dan/atau gelar vokasi yang diberikan oleh Unhas.
(3) Unhas dapat mencabut gelar, ijazah, dan/atau
sertifikat yang telah diberikan kepada lulusan Unhas apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberian dan pencabutan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat lulusan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.
