Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Unhas menyelenggarakan pendidikan akademik dan
profesi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi.
(2) Unhas dapat membuka, mengubah, dan menutup
Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Fakultas dan/atau Sekolah.
(4) Unhas dapat menyelenggarakan program pendidikan
bekerja sama dengan perguruan tinggi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(5) Unhas dapat menyelenggarakan program pendidikan
internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Unhas . . .
(6) Unhas dapat menyelenggarakan program pendidikan
jarak jauh untuk mendukung perluasan akses dan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pendidikan Unhas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SA.
