PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 6
(1) Unhas memiliki lambang, bendera, himne, dan
mars.
(2) Lambang . . .
(2) Lambang, bendera, himne, dan mars sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakar pada nilai budaya, kejuangan dan sejarah Unhas yang berfungsi sebagai identitas, eksistensi, dan sarana pemersatu.
(3) Lambang, bendera, himne, dan mars sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
lambang, bendera, himne, dan mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Bagian Kesatu Pendidikan
