PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 27
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan
oleh MWA.
(2) Proses . . .
(2) Proses pemilihan Rektor dilakukan melalui
musyawarah dengan aklamasi atau melalui pemungutan suara.
(3) Penetapan dan pelantikan Rektor oleh MWA paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah proses pemilihan selesai.
(4) Rektor dilarang merangkap jabatan pada:
- organ lain dilingkungan Unhas;
- badan hukum pendidikan lain dan Perguruan Tinggi lain;
- lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
- badan usaha di dalam maupun diluar Unhas; dan/atau
- institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penjaringan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
(6) Jabatan Rektor berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- diangkat dalam jabatan negeri lainnya;
- dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- melanggar kode etik Unhas; atau
- mengundurkan diri.
