PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 28
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap, tugas
dan kewenangan Rektor dijalankan sementara oleh salah satu wakil Rektor.
(2) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa
jabatannya paling lama 1 (satu) tahun, salah satu wakil Rektor diangkat menjadi Rektor oleh MWA sampai dengan berakhir masa jabatan Rektor yang berhalangan tetap.
(3) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa
jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, maka dilakukan pemilihan Rektor baru.
