PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 29
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor berwenang bertindak keluar untuk dan atas
nama Unhas.
(2) Rektor tidak berwenang bertindak ke luar mewakili
Unhas apabila:
- terjadi perkara di depan pengadilan antara Unhas dan Rektor;
- mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan Unhas;
- melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- melakukan perbuatan yang merugikan Unhas.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), MWA menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan Unhas.
