Pasal 30
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
mengusulkan . . .
mengusulkan kebijakan akademik, kebebasan akademik, dan otonomi keilmuan kepada SA;
melaksanakan kebijakan akademik, kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang ditetapkan oleh SA;
menyusun kode etik Unhas untuk Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa;
menyusun rencana strategis Unhas untuk diusulkan dan ditetapkan oleh MWA;
menyusun dan mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan berdasarkan rencana strategis Unhas untuk diusulkan dan ditetapkan oleh MWA;
mengelola penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
mengangkat dan memberhentikan wakil Rektor, pimpinan unit di bawah Rektor, dan pegawai Unhas berdasarkan Statuta Unhas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik, sesuai dengan Statuta Unhas, Peraturan MWA, Peraturan Rektor, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
bertindak keluar untuk dan atas nama Unhas sesuai dengan ketentuan dalam Statuta Unhas;
mengelola seluruh kekayaan Unhas dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan Unhas;
mengangkat, membina, memindahkan, mengembangkan, dan memberhentikan pegawai Unhas;
menerima, mengangkat, membina, mengembangkan dan memberhentikan Mahasiswa;
menyelenggarakan . . .
- menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;
- menyelenggarakan sistem informasi manajemen yang andal untuk mendukung penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kemahasiswaan, kealumnian, akuntansi dan keuangan, kepegawaian, serta sarana dan prasarana;
- menyampaikan dan mempertanggungjawabkan laporan tahunan Unhas kepada MWA;
- mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan;
- membina dan mengembangkan hubungan baik dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat serta mengembangkan jejaring nasional dan internasional;
- mengajukan usul penyusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA;
- mengelola satuan usaha dan dana abadi Unhas; dan
- melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh MWA.
Bagian Keempat Senat Akademik
