PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 26
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan untuk menjadi Rektor sebagai berikut:
beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
warga negara Indonesia;
Dosen . . .
- Dosen Pegawai Negeri Sipil berpendidikan doktor (S3) yang diperoleh dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
- Dosen Pegawai Negeri Sipil yang memiliki jabatan serendah-rendahnya lektor kepala pada saat melamar menjadi calon rektor;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah melanggar kode etik dosen;
- memiliki integritas;
- mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unhas;
- memahami sistem pendidikan Unhas dan nasional;
- memiliki kompetensi manajerial;
- memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan yang baik;
- tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan
- bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis.
