PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 25
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor menjalankan fungsi pengelolaan Unhas.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Rektor dibantu oleh unsur:
- wakil Rektor paling banyak 5 (lima) orang;
- sekretaris universitas;
- satuan pengawasan internal;
- satuan penjaminan mutu internal;
- pelaksana akademik;
- penunjang akademik;
- pelaksana administrasi;
- satuan pengelola usaha; dan
- unsur lain yang diperlukan.
(3) Masa jabatan Rektor adalah 4 (empat) tahun dan
dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Masa jabatan wakil Rektor mengikuti masa jabatan
Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata
kerja unsur-unsur yang berada di bawah Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
