PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 24
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk
KA.
(2) KA mempunyai tugas:
- melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Unhas di bidang nonakademik;
- melaksanakan fungsi manajemen risiko; dan
- menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(3) KA dipimpin oleh seorang anggota MWA dan
bertanggung jawab kepada MWA.
(4) Anggota KA termasuk ketua paling banyak
berjumlah 5 (lima) orang:
(5) Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
- pencatatan dan pelaporan keuangan;
- tata kelola perguruan tinggi;
- peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; dan/atau
- pengelolaan barang milik negara.
(6) Anggota dan pimpinan KA diangkat dan
diberhentikan oleh MWA.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja,
dan keanggotaan KA diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Rektor
