Pasal 23
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan yang
bertugas memberikan masukan untuk pengembangan Unhas.
(2) Anggota kehormatan MWA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan MWA.
(3) Anggota kehormatan MWA paling banyak terdiri atas
10 (sepuluh) orang.
(4) Anggota . . .
(4) Anggota kehormatan MWA sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berasal dari tokoh masyarakat, tokoh dunia usaha, serta anggota masyarakat lainnya yang memiliki kepedulian tinggi terhadap Unhas.
(5) Anggota kehormatan diangkat dan diberhentikan
oleh MWA dengan mempertimbangkan masukan dari SA dan Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan
anggota kehormatan MWA diatur dengan Peraturan MWA.
