PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 22
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengurus MWA terdiri atas:
- 1 (satu) orang ketua;
- 2 (dua) orang wakil ketua; dan
- 1 (satu) orang sekretaris eksekutif.
(2) Pengurus MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipilih dari dan oleh anggota MWA
(3) Pengurus MWA dilarang merangkap jabatan sebagai:
- pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural di Unhas dan/atau pada perguruan tinggi lain;
- pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural pada lembaga atau instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan/atau
- pejabat pada jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA.
(4) Masa jabatan pengurus MWA adalah 4 (empat)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pengurus MWA diatur dengan Peraturan MWA.
