PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 21
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota MWA memiliki hak suara yang sama,
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(2) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor,
Menteri mempunyai hak suara 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah hak suara pemilih.
(3) Ketua SA dan Rektor tidak memiliki hak suara
dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang
dan pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA.
