PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 67
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh Unhas selain
tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 64 dan
Pasal 65 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah
mendapatkan persetujuan MWA.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca Unhas.
