Pasal 68
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Unhas dikelola
dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, dan satuan usaha, serta pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan Unhas.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana akademik
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan
Unhas harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.
(4) Unhas melindungi dan melestarikan sarana dan
prasarana yang memiliki nilai historis bagi Unhas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan
tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan Unhas diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Pengadaan Barang dan Jasa
