Pasal 66
BAB 9 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan
Pasal 65 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak
dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(2) Unhas melakukan pengungkapan yang memadai
dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan
Pasal 65.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65 ayat (1) huruf a dalam penguasaan Unhas dapat dimanfaatkan oleh Unhas setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan Unhas untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Unhas.
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b dalam penguasaan Unhas dapat dimanfaatkan oleh Unhas setelah mendapat persetujuan gubernur, bupati, atau walikota.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan Unhas untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Unhas.
(7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik
daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilaporkan kepada Menteri.
