PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rekrutmen pegawai Unhas yang berstatus
nonpegawai negeri sipil dilaksanakan oleh Unhas berdasarkan analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai Unhas
yang berstatus nonpegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Rektor.
