PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga
administrasi, tenaga fungsional, dan tenaga pelaksana yang bekerja di Unhas sesuai dengan kebutuhan.
(2) Posisi jabatan yang bersifat karier diutamakan
untuk diisi oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.
