PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unhas wajib membangun dan mengembangkan
sistem kepegawaian nonpegawai negeri sipil yang meliputi manajemen dan kelembagaan kepegawaian.
(2) Sistem kepegawaian sebagaimana pada ayat (1)
bersifat terbuka, berdasarkan kinerja, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
