PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain
dapat diangkat menjadi Dosen Unhas berdasarkan usulan kebutuhan Unhas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unhas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
