PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai Unhas pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a mempunyai hak untuk memperoleh gaji, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Unhas nonpegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan jaminan perlindungan sesuai dengan Peraturan Rektor.
(3) Disamping hak pegawai Unhas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pegawai Unhas dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur dengan Peraturan Rektor.
