PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rekrutmen pegawai Unhas yang berstatus pegawai
negeri sipil dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan Unhas.
(2) Pengangkatan . . .
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai Unhas
yang berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
