PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai Unhas terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan.
(2) Pegawai Unhas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berstatus:
- pegawai negeri sipil; dan
- nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai Unhas yang berstatus
nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai Unhas yang berstatus pegawai negeri sipil.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
pegawai Unhas yang berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
(5) Unhas dapat memberhentikan dan memindahkan
pegawai Unhas yang berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
