PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Selain Fakultas, Unhas dapat membentuk Sekolah
sebagai unsur pelaksana akademik sesuai dengan kebutuhan.
(2) Sekolah dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu
oleh wakil Dekan.
(3) Pimpinan Sekolah diangkat untuk masa jabatan 4
(empat) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Sekolah,
syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Dekan dan wakil Dekan Sekolah diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Bagian Keenam Ketenagaan
