Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Fakultas terdiri atas:
- pimpinan Fakultas;
- senat Fakultas;
- Departemen;
- Program Studi;
- laboratorium; dan
- unsur lain yang diperlukan.
(2) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu
oleh wakil Dekan.
(3) Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(5) Departemen . . .
(5) Departemen, Program Studi, laboratorium, dan
unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dipimpin oleh seorang ketua atau kepala.
(6) Apabila diperlukan, pimpinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat dibantu oleh seorang sekretaris.
(7) Pimpinan Fakultas, Departemen, Program Studi,
laboratorium, dan unsur lain yang diperlukan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Dekan dan wakil Dekan diangkat dan diberhentikan
oleh Rektor.
(9) Pimpinan Departemen, Program Studi, laboratorium,
dan unsur lain yang diperlukan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi
Fakultas, syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Dekan dan wakil Dekan, serta pimpinan organisasi Fakultas lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
