PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) SA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang
sekretaris merangkap anggota.
(2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipilih dari anggota yang berasal dari Dosen.
(3) Ketua SA dilarang merangkap jabatan sebagai
pimpinan organ dan/atau unsur lain di lingkungan Unhas.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota SA diangkat untuk
masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan
(5) Pengangkatan dan pemberhentian ketua dan
sekretaris SA dilakukan oleh MWA.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian ketua dan sekretaris SA diatur dengan Peraturan SA.
Bagian Kelima Organisasi Fakultas dan Sekolah
