PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota SA harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan akademik;
- memahami sistem pendidikan Unhas dan pendidikan tinggi nasional;
- memiliki rekam jejak dan reputasi akademik yang baik; dan
- memiliki pengalaman dalam pengembangan Unhas.
(2) Keanggotaan SA berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- diangkat dalam jabatan lain di luar Unhas;
- menduduki jabatan struktural di Unhas;
- dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- melanggar kode etik Unhas; atau
- mengundurkan diri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian, penggantian, kewajiban, dan hak anggota SA diatur dengan Peraturan SA.
