PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) SA dapat membentuk DP yang beranggotakan
profesor dengan tugas dan wewenang:
mengembangkan pemikiran akademik bagi penyelesaian permasalahan bangsa;
mengembangkan . . .
- mengembangkan konsep dan pemikiran tentang keilmuan masa depan; dan
- menjaga dan mengembangkan tradisi nilai-nilai luhur Unhas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan DP
diatur dengan Peraturan SA.
