PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Keanggotaan SA terdiri atas:
- Dosen yang berasal dari Fakultas;
- Rektor; dan
- Wakil Rektor, Dekan, dan unsur lain.
(2) SA dapat membentuk komisi atau panitia
khusus/terbatas untuk kepentingan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, alat
kelengkapan SA, hak suara, dan tata cara pembuatan keputusan diatur dengan Peraturan SA.
