Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
SA mempunyai tugas dan wewenang:
- menyusun . . .
- menyusun dan menetapkan kebijakan akademik mengenai:
- kurikulum Program Studi;
- persyaratan akademik untuk pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
- persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik dan persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik.
menetapkan kode etik Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa;
mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
mengawasi pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu;
mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Rektor;
mengawasi pelaksanaan kebijakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
merekomendasikan kepada Rektor pemberian dan/atau pencabutan gelar kehormatan setelah mendapat pertimbangan DP;
mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan jabatan profesor;
merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan di bidang akademik oleh Dosen dan Mahasiswa kepada Rektor;
menyusun rencana induk pengembangan Unhas bersama Rektor, untuk selanjutnya diusulkan kepada MWA;
memberikan . . .
- memberikan pertimbangan kepada MWA tentang rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan Rektor;
- memberikan pertimbangan kepada MWA tentang kinerja akademik Rektor;
- memberikan pertimbangan kepada MWA tentang usulan Peraturan MWA atau perubahannya yang diusulkan oleh Rektor;
- mengusulkan calon Rektor kepada MWA;
- secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum untuk pengembangan Unhas;
- menyusun dan mengusulkan peraturan MWA dalam bidang kebijakan akademik; dan
- menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada MWA.
