PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 56
BAB 7 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Selain berlaku peraturan perundang-undangan, di
Unhas berlaku peraturan internal Unhas.
(2) Peraturan internal Unhas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terdiri atas:
- Peraturan MWA;
- Peraturan Rektor;
- Peraturan SA; dan
- Peraturan Dekan dan/atau pimpinan unsur pengelola Unhas lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembentukan peraturan internal Unhas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Kesatu Perencanaan
