PP
STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 57
BAB 8 — PERENCANAAN
(1) Sistem perencanaan Unhas merupakan satu
kesatuan tata cara perencanaan pengembangan Unhas yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(2) Sistem . . .
(2) Sistem perencanaan Unhas menjadi dasar bagi
setiap organ Unhas dan seluruh Sivitas Akademika dalam pembuatan program.
(3) Jangka waktu perencanaan adalah sebagai berikut:
- 25 (dua puluh lima) tahun untuk jangka panjang;
- 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
- 1 (tahun) tahun untuk jangka pendek.
(4) Sistem perencanaan dituangkan dalam bentuk
dokumen perencanaan Unhas.
(5) Dokumen perencanaan mencakup:
- rencana induk pengembangan atau nama lain merupakan dokumen rencana jangka panjang;
- rencana strategis merupakan dokumen rencana jangka menengah; dan
- rencana kerja dan anggaran merupakan dokumen rencana kerja pendek.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan acuan perencanaan dan dapat digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
