Pasal 58
BAB 8 — PERENCANAAN
(1) Rencana induk pengembangan Unhas disusun oleh
Rektor dan disahkan oleh MWA dan bersifat arahan serta menjadi acuan bagi organ Unhas dalam pencapaian tujuan jangka panjang Unhas.
(2) Rencana induk pengembangan Unhas sebagaimana
dimaksud ada ayat (1) menjadi acuan bagi organ Unhas dalam pencapaian tujuan jangka panjang Unhas.
(3) Rencana strategis Unhas merupakan penjabaran
rencana induk pengembangan Unhas berupa rencana jangka menengah yang dibuat oleh Rektor pada awal masa jabatannya.
(4) Rencana . . .
(4) Rencana strategis Unhas menguraikan secara
menyeluruh rencana untuk mencapai tujuan jangka menengah Unhas.
(5) Rencana kegiatan dan anggaran Unhas merupakan
rencana kerja dan anggaran tahunan untuk melaksanakan program kerja tahunan Unhas yang merupakan penjabaran dari rencana strategis Unhas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem
perencanaan diatur dengan Peraturan MWA.
